30 Oktober, 2014

Bebaskan Pemasungan

|
Sosialisasi Kesehatan Jiwa-Dinkes Tanah Bumbu
Beberapa waktu terakhir ini sering diberitakan, baik di media cetak maupun elektronik mengenai pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Bahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Surat tersebut juga berisi instruksi untuk para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam penanggulangan pasien yang ada di daerah mereka.
Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab IX Pasal 144 – 151 tentang Kesehatan Jiwa. Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH dalam sambutan yang dibacakan dr. Ratna Rosita, MPHM, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan pada Pertemuan Lintas Sektor Dalam Mencapai Akses Kesehatan Jiwa dan Menuju Indonesia Bebas Pasung tanggal 7 Oktober 2010. Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2010 ini mengambil tema “Mental health and long term illnesses : the need for continued and integrated care” (Kesehatan jiwa dan penyakit kronis : kebutuhan layanan sinambung dan terintegrasi ) sesuai dengan tema Internasional dari World Federation for Mental Health(WMFH).
Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), terutama yang berat dan kronis seperti skizofrenia dan gangguan bipolar adalah termasuk kelompok yang rentan mengalami pengabaian hak-haknya. WHO dalam pernyataannya mengenai Kesehatan Jiwa, menyatakan bahwa, gangguan jiwa mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku, kemampuan untuk melindungi kepentingan dirinya dan kemampuan mereka untuk mengambil keputusan; seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma menyebabkan mereka tidak mencari pengobatan yang sangat mereka butuhkan, atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah; marginalisasi dan diskriminasi juga meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sekjen menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan ODMK yang di pasung dan terlantar, diperlukan upaya yang komprehensif dari segala aspek: kesehatan, ekonomi, dan sosial. Upaya ini kita sebut Menuju Indonesia Bebas Pasung. ”Upaya ini mengatur tentang Peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan mampu untuk mengenali kasus-kasus gangguan jiwa di masyarakat, pemasungan yang ada di lingkungan dan mendorong anggota masyarakat untuk berobat dan kontrol. Pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya menemukan kasus-kasus pasung untuk kemudian melepaskannya, tetapi juga harus memberikan edukasi pada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan,” tegas Sekjen.
Puskesmas diberdayakan sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa serta juga harus menyediakan pengobatan yang diperlukan. Rumah Sakit Umum harus menyediakan tempat tidur sehingga bisa merawat ODMK yang memerlukan perawatan. Rumah Sakit Jiwa selain sebagai pusat rujukan juga harus mampu menjadi pusat pembinaan kesehatan jiwa bagi layanan kesehatan di wilayahnya.
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa dr. Irmansyah, SpKJ(K) menyampaikan pertemuan Lintas Sektor dalam Mencapai Akses Kesehatan Jiwa dan Menuju Indonesia Bebas Pasung ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2010. Kegiatan lain berkaitan dengan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2010 ini diantaranya Pameran Lukisan Hasil Karya para ODMK yang diselenggarakan tanggal 7 – 11 Oktober 2010 kemudian peluncuran Hotline Service Kesehatan Jiwa dengan nomor panggil 500 454 sekaligus Puncak Acara yang akan dilaksanakan di Lapangan Monas pada tanggal 10 Oktober 2010. Humas

re-write by. Xander

Copyright © 2013 Lantera Jiwa

Template byAlexander Xander Axel