Sosialisasi Kesehatan Jiwa-Dinkes Tanah Bumbu |
Kemudian
di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab IX Pasal 144
– 151 tentang Kesehatan Jiwa. Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin
orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan,
tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Hal itu
disampaikan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH dalam
sambutan yang dibacakan dr. Ratna Rosita, MPHM, Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan pada Pertemuan Lintas Sektor Dalam Mencapai Akses Kesehatan Jiwa dan
Menuju Indonesia Bebas Pasung tanggal 7 Oktober 2010. Peringatan Hari Kesehatan
Jiwa Sedunia 2010 ini mengambil tema “Mental health and long term illnesses :
the need for continued and integrated care” (Kesehatan jiwa dan penyakit kronis
: kebutuhan layanan sinambung dan terintegrasi ) sesuai dengan tema
Internasional dari World Federation for Mental Health(WMFH).
Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK),
terutama yang berat dan kronis seperti skizofrenia dan gangguan bipolar adalah
termasuk kelompok yang rentan mengalami pengabaian hak-haknya. WHO dalam
pernyataannya mengenai Kesehatan Jiwa, menyatakan bahwa, gangguan jiwa
mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku, kemampuan untuk melindungi
kepentingan dirinya dan kemampuan mereka untuk mengambil keputusan; seseorang
dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi.
Stigma menyebabkan mereka tidak mencari pengobatan yang sangat mereka butuhkan,
atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah; marginalisasi dan
diskriminasi juga meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik,
ekonomi, sosial dan budaya.
Sekjen menyampaikan bahwa pemenuhan
kebutuhan ODMK yang di pasung dan terlantar, diperlukan upaya yang komprehensif
dari segala aspek: kesehatan, ekonomi, dan sosial. Upaya ini kita sebut Menuju
Indonesia Bebas Pasung. ”Upaya ini mengatur tentang Peran pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan mampu untuk
mengenali kasus-kasus gangguan jiwa di masyarakat, pemasungan yang ada di
lingkungan dan mendorong anggota masyarakat untuk berobat dan kontrol.
Pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya menemukan kasus-kasus pasung untuk
kemudian melepaskannya, tetapi juga harus memberikan edukasi pada masyarakat
untuk tidak melakukan pemasungan,” tegas Sekjen.
Puskesmas diberdayakan sehingga mampu
menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa serta juga harus menyediakan
pengobatan yang diperlukan. Rumah Sakit Umum harus menyediakan tempat tidur
sehingga bisa merawat ODMK yang memerlukan perawatan. Rumah Sakit Jiwa selain
sebagai pusat rujukan juga harus mampu menjadi pusat pembinaan kesehatan jiwa
bagi layanan kesehatan di wilayahnya.
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa
dr. Irmansyah, SpKJ(K) menyampaikan pertemuan Lintas Sektor dalam Mencapai
Akses Kesehatan Jiwa dan Menuju Indonesia Bebas Pasung ini merupakan salah satu
kegiatan dalam rangkaian kegiatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2010. Kegiatan
lain berkaitan dengan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2010 ini diantaranya Pameran
Lukisan Hasil Karya para ODMK yang diselenggarakan tanggal 7 – 11 Oktober 2010
kemudian peluncuran Hotline Service Kesehatan Jiwa dengan nomor panggil 500 454
sekaligus Puncak Acara yang akan dilaksanakan di Lapangan Monas pada tanggal 10
Oktober 2010. Humas
re-write by. Xander